SAMPAIKAN KRITIK, MASUKAN ATAU SARAN ANDA MENGENAI BLOG KAMI DENGAN SMS KE 021-70522100 ATAU EMAIL KE galihgumelar@gmail.com....:::...Terima Kasih Bagi Anda yang telah memberikan masukan kepada kami, semoga kami dapat lebih baik lagi memberikan informasi dan lain sebagainya.

Mekkah

Sejarah Singkat Kota Mekkah

Berumrah & Berhaji - Kota Mekkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah tepatnya pada koordinat 21°25′24″LU, 39°49′24″BT .Koordinat: 21°25′24″LU, 39°49′24″BT Kotanya merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung gunung dengan bangunan Ka'bah sebagai pusatnya. Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.

Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada pasa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib. Nabi Muhammad adalah keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai.

Pada tahun 671, Nabi Muhammad lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota mekkah tanpa pertumpahan darah.

Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi khalifah yang berpusat di Madinah, serta para raja yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Baghadad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah) yang ketika itu di bawah Syarif Hussein. Kemudian disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz ibnu Saud sampai sekarang yang merupakan pelayan kedua kota suci.

Madinah

Sejarah Singkat Kota Madinah

 Berumrah & Berhaji - Madinah atau Madinah Al Munawwarah: مدينة رسول الله atau المدينه, (juga Madinat Rasul Allah, Madīnah an-Nabī) adalah kota utama di Arab Saudi. Merupakan kota yang ramai diziarahi atau dikunjungi oleh kaum Muslimin. Disana terdapat Masjid Nabawi yang memiliki pahala dan keutamaan bagi kaum Muslimin. Dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa :

"Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) memiliki pahala 10000x dan Shalat di Masjidil Haram (Mekkah) memiliki pahala 100000x"

Kota ini dewasa ini memiliki penduduk sekitar 600.000 jiwa. Bagi umat Muslim kota ini dianggap sebagai kota suci kedua. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, kota ini menjadi pusat dakwah, pengajaran dan pemerintahan Islam. Dari kota ini Islam lalu menyebar ke seluruh jazirah Arabia dan lalu ke seluruh dunia.

Kota ini berjarak kurang lebih 600 km di sebelah Utara Kota Mekkah. Pada masa lalu memerlukan waktu cukup lama untuk mencapai Madinah (kurang lebih satu bulan) dengan menggunakan Unta. Sedangkan saat ini dapat ditempuh kurang lebih 6 jam melalui jalan bebas hambatan yang dibangun oleh pemerintah Arab Saudi. Pada masa kekuasaan Usmaniyah Turki, terdapat jalur kereta api yang menghubungkan Madinah dengan Amman (Yordania) serta Damaskus (Syria). yang merupakan bagian dari jalur kereta api Istambul (Turki)-Haifa (Israel) yang dikenal dengan nama Hejaz Railway. Kini jalur itu sudah tidak ada lagi dan stasiun kereta api Madinah dijadikan Museum. Jalur ini dahulu digunakan untuk kelancaran pengangkutan jamaah haji. Saai ini selain menggunakan jalan darat, kota Madinah dapat diakses melalui Udara dengan badara berskala internasional yang terutama digunakan pada musim haji selain bandara king Abdul Aziz di Jeddah

Secara geografis, kota ini datar yang dikelilingi gunung dan bukit bukit serta beriklim gurun

Kota Madinah pada masa sebelum perkembangan Islam dikenal dengan nama Yathrib. Dikenal sebagai pusat perdagangan. Kemudian ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah kota ini diganti namanya menjadi Madinah sebgai pusat perkembangan Islam sampai beliau wafat dan dimakamkan di sana. Selanjutnya kota ini menjadi pusat penerus Nabi Muhammad yang dikenal dengan pusat khalifah. Terdapa tiga Khalifah yang memerintah dari kota ini yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan. Pada masa Ali bin Abi Thalib pemerintahan dipindahkan ke Kufah di Irak karena terjadi gejolak politik akibat terbununya khalifah Utsman oleh kaum pemberontak.Selanjutnya ketika kekuasaan beralih kepada bani Umayyah, maka pemerintahan dipindahkan ke Damaskus dan ketika pemerintahan berpindah kepada bani Abassiyah, pemerintahan dipindahkan ke kota Baghdad. Pada masa Nabi Muhammad SAW, penduduk kota madinah adalah orang yang beragama Islam dan orang Yahudi yang dilindungi keberadaannya. Namun karena penghianatan yang dilakukan terhadap penduduk Madinah ketika perang Ahzab, maka kaum Yahudi diusir keluar Madinah.

Kini Madinah bersama kota suci Mekkah dibawah pelayanan pemerintah kerajaan Arab Saudi yang merupakan pelayan kedua kota suci.

Jedah

Berumrah & Berhaji - Jeddah adalah kota pelabuhan utama di Arab Saudi baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Terletak di tepi Laut Merah dan sebagaimana kota-kota lainnya di Arab Saudi, Jeddah memiliki Iklim Gurun.

Jeddah sebelumnya hanyalah sebagai desa nelayan pada 2500 tahun yang lalu. Didirikan pada tahun 647 M oleh Khalifah Utsman bin Affan yang akhirnya digunakan sebagai pelabuhan untuk kepentingan jamaah haji terutama pada masa-masa perjalanan jamaah haji dilakukan melaui laut, bukan melalui udara seperti sekarang ini.

Sebagai kota dagang, Jeddah memiliki fasilitas kota yang cukup memadai. Pelabuhan lautnya merupakan pelabuhan utama yang merupakan sentral perdagangan menuju berbagai negara khususnya negara-negara di pesisir timur Afrika, serta Yaman. Pelabuhannya merupakan pelabuhan bebas.

Di Jeddah terdapat Bandar udara yang cukup terkenal yakni Bandara King Abdul Aziz yang memiliki tingkat kesibukan tinggi terutama pada musim haji.Selain digunakan untuk melayani penerbangan haji, bandara Jeddah digunakan untuk kepentingan komersial biasa selain Dammam dan Riyadh.

Belum jelas asal usul jeddah, namun dari sumber sumber yang umumnya dibawa oleh jamaah haji, kata Jeddah berasal dari kata dalam bahasa Arab Jaddah yang berarti nenek sebab disana ada makam yang diyakini sebagai makam Hawa istri Nabi Adam yang merupakan nenek moyang manusia. Sumber lain mengatakan bahwa Jeddah berasal dari kata Jiddah dalam bahasa Arab yang berarti lepas pantai. (sumber http://id.wikipedia.org)

Lebih Enak Mandiri

Berumrah & Berhaji -Kegiatan ibadah apa pun yang dilaksanakan di Tanah Suci terasa nikmat. Banyak jamaah haji yang mengalami pengalaman rohani yang mengesankan tiada tara selama di Tanah Suci. Itulah sebabnya, mengapa banyak orang yang sudah berhaji selalu rindu untuk kembali melihat Ka'bah.

Untuk bisa menghayati ibadah haji, persiapan jamaah harus matang. Selain soal fisik, makan, pakaian, bekal, penginapan, dan lain-lain, persiapan ibadah juga harus mantap. Banyak pembimbing haji ketika di Tanah Air meninabobokkan jamaah dengan kata-kata 'Bapak Ibu, kalau tidak hafal doa-doa jangan khawatir. Nanti di sana dibimbing, tinggal mengikuti saja.'' Pesan-pesan seperti ini sering membuai jamaah. Akibatnya banyak yang berangkat hanya dengan bekal mengandalkan pembimbing.

Pada kenyataannya pembimbing haji tak selalu bisa jadi andalan di lapangan. Banyak kegiatan yang akhirnya dilakukan secara mandiri oleh jamaah haji. Saat tawaf misalnya, sulit untuk tetap berjalan dengan rombongan besar. Dengan kelompok kecil 10 orang saja, sudah hampir pasti bercerai--berarti di tengah kerumunan ratusan ribu orang. Jika jamaah tak menyiapkan diri, akan kebingungan menyelesaikan ibadah. Banyak terjadi jamaah yang terlepas dari rombongan saat tawaf akhirnya pulang ke penginapan sebelum menyelesaikan sa'i. Ada juga yang selesai sa'i sudah pulang sebelum tahalul.

Kalaupun masih bisa tetap bersama pembimbing, biasanya hanya pada saat tawaf qudum atau tawaf ifadah saja. Setelah itu biasanya jamaah sudah harus berjalan sendiri-sendiri. Jamaah yang menyiapkan diri dengan pengetahuan ibadah akan lebih mungkin bisa menikmati berhaji. Mandiri, tak tergantung pembimbing, tak tergantung rombongan. Jika saat tawaf terlepas dari rombongan, bisa tetap melanjutkan ibadah sendiri. Bahkan dengan sendiri atau kelompok kecil, ibadah akan terasa lebih khusyuk. Tawaf dengan rombongan besar akan cenderung mengganggu jamaah lainnya. Apalagi jamaah Indonesia akan bertemu dengan jamaah dari Turki, Afrika, atau Iran yang juga sering dalam rombongan besar. Jika rombongan ditabrak oleh jamaah Turki yang berbadan besar-besar sudah pasti kocar-kacir.

Karena itu sebaiknya sejak dari Tanah Suci jamaah sudah menyiapkan diri untuk bisa melaksanakan semua ritual haji sendiri. Paling tidak tak terlalu menggantungkan diri pada pembimbing. Pelajari sampai paham benar tata cara pelaksanaan ibadah haji. Hafalkan doa-doa. Kalau tak bisa doa yang panjang-panjang, yang pendek-pendek juga boleh. Usahakan doa itu hafal di luar kepala sehingga saat tawaf atau sai tidak perlu membuka catatan. Dalam kerumunan ratusan ribu orang, berdesak-desakan dan panas, membaca catatan sambil berjalan akan tidak nyaman. Departemen Agama menyediakan buku doa kecil tebal dengan gantungan di leher. Di lapangan menggunakannya tak juga praktis. Sering kali tali itu tertarik atau menjerat jamaah lain sehingga mengganggu.

Setiap waktu luang bisa digunakan untuk memantapkan tata cara dan doa-doa haji. Di asrama, di atas pesawat, di bandara, di bus gunakan waktu untuk membuka buku-buku panduan haji. Bahkan saat-saat menjengkelkan seperti ketika pesawat terlambat, bus belum datang, menunggu pemeriksaan, lebih baik digunakan untuk menghafal doa daripada menggerutu dan menyesali keadaan. Departemen Agama menyediakan buku-buku panduan haji yang lengkap. Selain itu jamaah bisa membeli buku-buku panduan haji yang banyak dijual di toko-toko haji. Selain panduan ibadah, berguna juga bila jamaah membaca-baca buku tentang Makkah, Madinah, dan tempat-tempat penting di Tanah Suci.

Selain tawaf dan sai, ziarah ke makan Rasul, ke Raudhah, dan melempar jumrah bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembimbing. Kalaupun dilakukan berkelompok, buat kecil saja. Kini banyak jamaah yang berangkat dengan sebutan haji mandiri. Mereka ini berangkat ke Tanah Suci dengan tidak bergabung pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dari tahun ke tahun jumlah haji mandiri mengalami peningkatan.

Jamaah haji mandiri umumnya lebih percaya diri walaupun tanpa pembimbing khusus KBIH. Mereka mengurus sendiri urusannya, tidak tergantung pada orang lain. Selain lebih nyaman, karena bisa menentukan sendiri apa yang dimaui, mereka juga tak dibebani pungutan macam-macam dari KBIH.n

Tips nyaman beribadah

-jangan tergantung pembimbing

-mantapkan tata cara berhaji

-hafalkan doa-doa

-buat kelompok kecil

Istilah-istilah Perhajian

  • HAJI ialah berkunjung ke baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.

  • UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.

  • ISTITHA'AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji / umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.

  • RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.

  • WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar'i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.

  • MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.

  • MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.

  • IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.

  • THAWAF ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dimana ka'bah selalu berada disebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.

  • THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.

  • THAWAF WADA' ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada' hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.

  • THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu' tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.

  • SA'I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.

  • WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).

  • MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.

  • LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.

  • TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani

  • DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).

  • NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.

  • HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.

  • HARI ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.

  • HARI TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.

  • HAJI TAMATTU' ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.

  • HAJI IFRAD ialah mengerjakan haji saja. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.

  • HAJI QIRAN ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.

Syarat, Rukun dan Wajib Haji

Syarat Haji

    • Islam

    • Baligh (dewasa)

    • Aqil ( berakal )

    • Merdeka

    • Istitha'ah

Rukun Haji

    • Ihram ( niat )

    • Wukuf di Arafah

    • Thawaf Ifadhah

    • Sa'i

    • Cukur

    • Tertib

Wajib Haji

    • Ihram yakni niat berhaji dari Miqot

    • Mabit di Muzdalifah

    • Mabit di Mina

    • Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah

    • Thawaf Wada'

Syarat, Rukun dan Wajib Umrah

Syarat Umrah

    • Islam

    • Baligh (dewasa)

    • Aqil ( berakal )

    • Merdeka

    • Istitha'ah

Rukun Umrah

    • Niat Ihram

    • Thawaaf Umrah

    • Sa'i

    • Cukur (gunting rambut)

    • Tertib

      Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.

Wajib Umrah

    • Berihram dari miqot, bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap syah tapi harus bayar dam.

Haji

Defenisi

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima yaitu niat menuju Baitul Haram pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan manasik dan ibadah. (Mu’jamul Wafit 1/157). Haji menurut bahasa adalah niat (Al Qasdu) (Fathul Bari 4/152). dan menurut syara’ adalah Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khushush.
Keutamaan

1. Dari Abu Hurairah ra berkata: Nabi r ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Jihad dijalan Allah, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Haji mabrur.” (HR. Bukhari_Fathul Bari 4/157).

2. Dari Abu Hurairah ra berkata: Saya mendengar Nabi r bersabda:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
من حج ولم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمّه

“Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu ia tidak rafats (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh) dan tidak berbuat fasiq, maka ia kembali seperti saat dilahirkan ibunya (tidak punya dosa) (HR. Bukhari 1691)

3. Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah r bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلاّ الجنّه

“Satu umrah keumrah lain adalah panghapus (dosa-dosa) antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tiada balasan lain, melainkan surga. Bukhori 1650 muslim 2403 tirmidzi 855 nasai 2575 ibn majah 2879 ahmad 7050(HR. Al Jama’ah kecuali Abu Daud_Nailul Authar 3/1361).

Ukuran Kemampuan Naik Haji

Kemampuan adalah salah satu dari syarat wajib haji, meskipun demikian jika orang lemah melakukannyapun tetap mendapatkan jaza’ sebagaimana jika orang sakit melaksanakan shalat dengan berdiri. Akan tetapi jika dalam pelaksanan haji menimbulkan masalah atas mereka (manusia) dan membebaninya, maka makruh baginya karena menjadikan madharot kepada manusia dengan melakukan sesuatu yang tidak semestinya. (Al Kafi 1/378). Maka Allah berfirman:

.......وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.......

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 3: 97)

Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Katika ayat ini turun, mereka (para shahabat) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau dian, mereka bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah pada setiap tahun? Beliau menjawab: Tidak, jika saya katakan ia, niscaya haji itu wajib setiap tahun, maka Allah menurunkan ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَسْئَلُوا عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (QS. Al Maidah 5: 101) (HR. Tirmidzi 814).

Abu Isa At Turmudzi berkata: Hadits Ali ini adalah hasan gharib dari sisi ini imam Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: Untuk ukuran kemampuan itu bermacam-macam, terkadang seseorang mampu dengan sendirinya dan terkadang dengan selainnya. (Tafsir Al Qur an Al ‘Adzim 1/339)

Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang diwajibkan pada haji? Beliau bersabda: Bekal dan hewan tunggangan (kendaraan). (HR. At Turmudzi 813). Dan dalam riwayat lain disebutkan dari Anas ra bahwa Nabi r pernah ditanya mengenai firman Aallah Ta’ala dalam QS. Ali Imran 3: 97, apa yang dimaksud dengan as sabil? Beliau menjawab: Bekal dan hewan tunggangan. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim dari Qotadah, lalu beliau berkata: Hadits shahih dengan syarat Muslim. (Tafsir Aal Qur an Al ‘Adzim 1/339)

Abu Isa berkata: Hadits ini (HR. At Turmudzi 813) kedudukannya hasan dan diamalkan oleh ahli ilmu; bahwa seorang laki-laki jika telah memiliki bekal dan binatang tunggangan ia wajib menunaikan iabadah ahji. (Al Mughni 5/8/1412H/1992M)

Dan dari Ibnu Abbas mengenai kalimat من استطاع إليه سبيلا beliau berkata: Siapa yang memiliki dirham sungguh ia telah memiliki kemampuan. Ini adalah riwayat Waqi’ dan Ibnu Jarir. Dan dari Ikrimah beliau berkata: as sabil adalah as sihhah (sehat). Dan pendapat ini dipegang oleh Ibnu Zaubair, Atha’ dan Malik. Tafsi Ibnu Katsir 1/339 dan Nailul Authar 5/13.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata dalam Maju’nya 10/144-345 tidak ada perselisihan bahwa membebani orang lemah yang tidak memiliki kemampuan terhadap suatu amalan tidak terjadi dalam syare’at, namun syare’at itu gugur terhadap seseorang selama belum sempurna sarana ilmu dan kemampuannya. Walaupun sifat taklifnya sudah memungkinkan, sebagaimana pena terangkat dari anak kecil sampai ia baligh, meslipun anak itu sudah memiliki penalaran dan tamyiz, dan juga tidak diwajibkan seseorang haji kecuali ia telah memiliki bekal dan hewan tunggangan, demikian pendapat jumhur ulama’.

Syaikhul Islam Abu Muhammad Muwaffiquddin Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam kitabnya Al Kafi hal 379. dan bekal itu adalah apa yang dibutuhkan berupa makanan minuman dan pakaian untuk pergi dan kembali. Jika ia ada bekal untuk berangkat tanpa kembali, maka tidak diharuskan ia melakukan haji karena pengasingannya akan berdampak negatif, beban yang berat dan celaan terhadap keluarganya. Dan beliau mensyaratkan adanya hewan tunggangan yang baik dengan cara membelinya atau menyewa dan alat-alat yang menunjangnya, terdapat pula dalam kitab Nailul Authar 5/13.

Dan disebutkan dalam Fatawa Lajnah Ad Daimah 11/30: Adapun al istihto’ah untuk haji adalah badan sehat, memiliki sarana dan prasarana yang menghantarkan ke Baitullah berupa: pesawat atau mobil dan hewan tunggangan baik dengan menyewa, memiliki bekal yang cukup berangkat dan kembali.

Ad Dhohhak berkata: Jika seseorang telah dewasa hendaknya ia mempekerjakan dirinya (bekerja) untuk makan dan kesudahannya, hingga ia mampu menunaikan ibadahnya (haji).

Imam Malik juga berpendapat: Jika memungkinkan dia berjalan dan kembalinya dengan meminta bantuan manusia, maka ia harus haji karena kemampuan ini ada pada haknya, hal itu seperti orang yang mendapatkan zaad dan rohilah.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ukuran kemampuan seseorang yang harus menunaikan haji adalah:

ü Pendapat jumhur ulama’ (Al Hasan, Mujahid, Said bin Jubair, As Syafi’ie, Ishaq, dan At Tirmidzi): Seseorang memiliki bekal dan hewan tunggangan.

ü Pendapat Ikrimah: Sehat

ü Pendapat Ad Dhohhaq dan Imam Malik tersebut di atas.
Haji Disegerakan atau Ditunda

قال رسول الله r: من أراد الحج فليتعجّل

“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam sunannya 1732, Ibnu Majah 2883 dengan lafadz:
من أراد الحج فلبتعجّل, فإنّه قد يمرض المريض وتضلّ الضالّة وتعرض الحاجة

“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah, karena kadang-kadang seseorang (tidak tahu kapan) sakit, tersesat dan muncul kebutuhan,”

Dan diriwayatkan juga oleh imam Ahmad dalam musnadnya 1/214,225,323. imam Malik, Abu Hanifah dan sebagian shahabat As Syafi’ie berpendapat bahwa hal itu (haji) diundur dengan hujjah bahwa baliau r berhaji tahun 10 H padahal kewajiban berhaji turun pada tahun ke-6 atau bahkan ke-5 Hijriyah.

Namun ini dibantah karena waktu kewajiban haji ada perselisihan dan diantara sekian pendapat adalah kewajiban pada tahun ke-10 H maka tidak ada pengunduran. Apabila benar bahwa kewajiban itu ada sebelum tahun ke-10 H maka pengunduran beliau karena tidak ingin campur dalam berhaji dengan orang-orang musyrik yang mereka haji dan thawaf di Baitullah dengan telanjang. Maka ketika Allah telah membersihkan Baitul Haram dari mereka, beliau r berhaji dan pengunduran beliau adalah bentuk udzur. (Aunul Ma’bud 5/157, Nailul Authar 5/9).

Al Baihaqi menambahkan (karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menggagalkannya berupa sakit atau suatu kebutuhan.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seorang wanita yang memiliki bekal lebih dari 1000 dirham dan ia berniat akan memberikan pakaiannya untuk anak putrinya, mana yang lebih afdhal dari meninggalkan perkakasnya untuk anak putrinya atau ia gunakan umtuk berhaji? Beliau menjawab: Segala puji milik Allah, ya! Ia mestinya berhaji dengan 1000 dirham ini dan kemudian menikahkan anak putrinya dengan sisanya jika ia mau, karena haji adalah kewajiban yang wajib atasnya bila punya kemampuan untuk kesana dan orang-orang memiliki harta sebesar ini ia telah mampu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah 26/12)

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji

Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi r mendengar seseorang berhaji untuk Syabromah salah seorang anggota keluarganya, Rasulullah bertanya: Apakah kamu telah berhaji unruk dirimu sendiri? Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untukny. Akan tetapi diperbolehkan bagi seseorang berhaji untuk keluarganya yang bertempat jauh sedangkan saudaranya itu tidak memungkinkan untuk haji, yaitu mampu melakukannya maka tidaklah wajib.1 Adapun berhaji dengan niat mewakili untuk mendapat gaji atau untuk membayar hutangnya maka ulama’ sepakat dibolehkannya, akan tetapi lebih afdhal meninggalkannya, karena yang demikian adalah bukan dari prilaku salaf dan imam Ahmad manyayangkannya.2

Imam Abu Hanifah dan Malik berkata: Tidaklah wajib bagi seseorang yang telah tua mewakilkan hajinya. Sedang Imam Syafi’ie mewajibkannya. Demikian juga bagi orang yang telah meningal dunia maka wajib pewarisnya berhaji untuknya.

Sebagaimana dhohir hadits: Bahwa ada seorang wanita di Khots’am ia bertanya kepada Rasulullah r lalu beliau mengiyakannya1mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia.

Dibolehkan bagi seseorang melakukan haji untuk orang tuanya atau kerabat lainya sebagai ganti dan niat orang yang telah meningal. Dan tidaklah mendapat dosa orang yang tidak berhaji untuk orang tuanya yang telah meninggal, hanyasanya hajinya adalah sebagai bentuk berbuat baiknya dan ihsannya kepada kedua orang tuanya.2

Banyak riwayat yang menyebutkan dibolehkannya berhaji untuk orang yang telah meniggal dunia bahkan wajib bagi ahli warisnya. Salah satu riwayat ada seseorang wanita dari Juhainah yang menanyakannya maka Rasulullah r menjawab:

حجّي عنها أرأيت لوكان عليها دين أكنت قاضيته؟ دين الله أحقّ بالقضاء (رواه البخاري)


Haji Anak-anak

Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Apabila ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).

Dan tidak dubolehkan bagi anak-anak yang belum mumayyiz mengerjakan ihram walau tidak melaksanakan haji, karena apabila sianak berhaji maka ia berhaji dengan sah sebagaimana orang yang telah baligh, diriwayatkan dari shahabat Jabir ra. Kami berhaji bersama Rasulullah dan bersama kami beberapa wanita dan anak-anak, dan juga terdapat larangan untuk melakukan wajib haji lainnya bagi anak-anak kecuali orang yang berhaji telah melakukan lemparan, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas ra.

Dan hal-hal yang berkaitan dengan safar seperti nafaqoh maka diambil dari harta walinya, apabila walinya berkehendak untuk melakukan safar anaknya guna latihan dalam melakukan ketaaan dan bila bukan untuk berlatih maka tidaklah wajib bagi wali mengeluarkan hartanya.3

Tidaklah wajib bagi seorang anak yang belum baligh untuk menunaikan haji, akan tetapi hajinya sah dan apabila ia telah mumayyiz maka ia minta izin kepada walinya dan atas harta walinya. Adapun orang yang gila maka ia sihukumi anak-anak. Adapun seorang budak maka ia berhaji atas izin tuannya , demikian juga wanita ats izin dan kebersamaan suaminya.
Haji Wanita

Wanita yang berhaji adalah sah manakala syarat dan rukunnya sudah terpenuh. Ia wajib haji sebagaimana kaum muslim laki-laki. Dan dibolehkan bagi bagi wanita untuk berhaji bersama wanita lainnya, apabila ia tidak mendapati seorang muhrim dan wajib baginya seorang muhim. Akan tetapi bila ia tidak mendapatkan muhrim ia boleh bergabung dengan wanita lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Bahkan diperbolehkan bagi seorang wanita berhaji untuk seorang lelaki yang telah meninggal dunia dengan digaji.1 boleh baginya untuk berhaji dengan harta orang yang yang diwakilinya menurut ijtihad ulama’, akan tetapi bila niatnya untuk mendapat gaji maka ada 2 pendapat dari Imam ahmad. Boleh sebagaimana pandapat As Syafi’ie dan tidak boleh menurut Abu Hanifah.2

Imam Ahmad berkata: Hukum seorang wanita adalah sebagaimana laki-laki dalam menunaikan haji bila ia memiliki mahrom dan tidak wajib baginya tidak bersama mahrom3 dan apabila dalam perjalanan mahromnya meninggal dunia maka hendaklah ia pulang kenegrinya.4

Haji Dengan Harta Haram

Harta haram yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji tidak mengahalangi sahnya haji tersebut, akan tetapi ia menanggung dikrenakan usahanya tersebut dalam mengumpulkan harta haram. Dan hal tersebut mengakibatkan berkurangnya pahala haji, namun tidak membatalkannya. (Fatawa Lajnah Daimah 11/43/1417H)

Orang Yang Memiliki Hutang


Al Istithio’ah (mampu) adalah salah satu syarat wajib haji, jika seseorang mampu melaksanakannya dan mampu mengeluarkan biaya dalam melaksanakannya, maka ia wajib untuk menunaikan haji. Dan apabila ia mampu melaksanakan namun tidak mampu mengeluarkan biaya untuknya, hendaklah ia menundanya sampai ia memiliki biaya, karena Allah berfirman:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

(Lajnah Fatawa Daimah 11/45)

Rukun Haji

Rukun haji ada empat:

ü Ihram

ü Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)

ü Sa’ie

ü Wuquf di padang Arafah

Menurut kesepakatan 3 imam, apabila salah satu rukun di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Swedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji


1) Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan

2) Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam

3) Mabit di Mina

4) Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam

5) Melempar jumrah

6) Mencukur rambut

7) Wada’ (Salsabil Fi Ma’rifatid Dalil 2/285)

Syarat-syarat Wajib Haji

Dalam kitab Minhajul Muslim Abu Bakar Al Jazairi menyebutkan tentang wajibnya haji dan umrahbagi seorang muslim ;

o Islam bukan orang kristen

o Berakal bukan orang gila bin sinting

o Baligh bukan anak-anak atau bayi

o Mampu bukan orang lemah, miskin

Footnotes:

1 Fatawa Lajnah Daimah 11/51-52

2 Majmu’ Fatawa 26/19-20

1 Bidayatul Mujtahid 3/256

2 Fatawa Lajnah Daimah 11/53-54, 58 dan idhahul Masalik 118

3 Idhahul Masalik Ila Ahkamil Manasik 13-16

4 Kitabul Idhah Fi Masalikil Haj Wal Umrah 505-510

1 Majmu’ Fatawa 26/13-14

2 Ibid 18

3 Al Mughni 5/30

4 Ibid 35

Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi

Berumrah & Berhaji - Segala sanjung puji kita haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa menyembah dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin. Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali. Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rubrik ini memberikan pedoman bagaimana menunaikan haji sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan kata lain, semuanya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, sesuai pemahaman Salaf (sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in), pemahaman yang dengannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kita dalam memahami agama. Tulisan ini pada awalnya adalah tulisan harian yang dibuat secara berseri sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh jamaah haji pada hari itu. Tulisan-tulisan tersebut kemudian dibagikan kepada jamaah haji di sana dan mendapat tanggapan yang sangat baik dari jamaah haji. Di samping memberikan tuntunan manasik haji yang benar, rubrik ini juga memperingatkan kita untuk menghindari pekerjaan-pekerjaan yang bisa merusak ibadah haji, yang ironinya banyak dilakukan jamaah haji. Sungguh, banyak orang yang menyesal setelah menunaikan ibadah haji. Menyesal karena menunaikan ibadah haji tanpa ilmu, atau menyesal karena kurang bersungguh-sungguh dalam beribadah di tempat yang amat mulia tersebut, menyesal karena kurang memperhatikan sunnah dsb. Maka, sebelum hal itu terjadi pada diri Anda, bacalah rubrik ini. Insya Allah , dengan demikian Anda akan memiliki bekal sebaik-baiknya dalam menunaikan ibadah haji. Sebagai catatan, hingga saat ini, hampir setiap umat Islam memiliki gambaran bahwa haji adalah ibadah yang sulit dan rumit. Gambaran itu tak lepas dari cara penyajian dan sistimatika pembahasan buku-buku tentang haji yang beredar selama ini. Belum lagi kesulitan-kesulitan itu memang ada yang sengaja dibuat, misalnya masalah do'a-do'a khusus pada setiap amalan, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajarkannya. Juga amalan-amalan tertentu yang tidak ada dasarnya, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang shahih. Insya Allah gambaran bahwa haji itu sulit akan hilang dari benak Anda setelah membaca rubrik ini. Rubrik ini tentu sangat membantu, karena menuntun Anda secara runut apa yang harus Anda lakukan pada hari-hari haji. Misalnya, ketika hari Tarwiyah, Arafah, hari Raya, apa saja yang harus Anda lakukan, Anda bisa baca dalam buku ini, dan demikian seterusnya. Lebih dari itu, rubrik ini akan menuntun Anda menunaikan haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Maka tak berlebihan jika dikatakan, rubrik ini adalah rubrik pedoman haji yang sangat sistimatis, mudah, praktis dan lengkap. Akhir kata, semoga haji kita diterima Allah Subhannahu wa Ta'ala. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.

MUQADDIMAH

Pertama: Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya

Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan

zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka.
5. Mampu.
6. Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,

berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak

berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka

ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan."

(Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau

berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).

"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah (menggunjing), namimah

(mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok, melihat kepada

yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.
Dengan banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu lintas atau sopir mobil umum;

ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang

bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga: Ketika haji, sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab itu

hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan

mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya,

sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar

rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
1. Mencabut rambut.
2. Menggunting kuku.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana

panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam

tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di

dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup

muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8. Melangsungkan pernikahan.
9. Bersetubuh.
10. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau

wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
3. Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
1. Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah karenanya.
2. Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
3. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi:
a. Berdosa
b. Hajinya batal.
c. Ia wajib menyempurnakan hajinya.
d. Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan.
e. Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu', qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada

bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.).
Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum, kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .
Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban

TATA CARA UMRAH

Pertama: Ihram dari miqat.
Mandilah lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram).

Adapun bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki. Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah: "Labbaika 'Umratan" artinya : "Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah." Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan:

"Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya : "Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku." Lalu mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan: "Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka" "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.

Peringatan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa pakaian yang dikenakan wanita haruslah berwarna tertentu, misalnya hijau, hitam atau putih. Ini adalah tidak benar! Sungguh tidak ada ketentuan

sedikit pun tentang warna pakaian yang harus dikenakan.
2. Talbiyah yang dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada contohnya dari Nabi

shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya. Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah sendiri-sendiri.
3. Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram, baik laki-laki maupun wanita mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika ihram sepanjang ibadahnya, tetapi dibolehkan ia

menggantinya kapan dia suka.
4. Hendaknya setiap Haji benar-benar memper-hatikan masalah menutup aurat, sebab sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka di depan orang lain, misalnya ketika duduk atau tidur,

sedang dia tidak merasa.
5. Sebagian wanita mempercayai dibolehkannya membuka wajah di depan laki-laki selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalah keliru! Ia wajib menutupi wajahnya. Di antara dalil masalah

ini adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha:

"Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami

mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan).
Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:

"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih).
Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):

'Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan

WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.
Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang searah dengannya, pen.), kemudian menghadaplah kepadanya dan ucap-kan, 'Allahu Akbar' (Allah Mahabesar),

lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah

sesuatu yang dengannya Anda mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu melaku-kannya, maka jangan mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi berilah isyarat kepada hajar aswad

dengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu). Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf.
Berthawaflah tujuh kali putaran dengan menjadi-kan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml (jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa) pada

putaran berikut-nya. Dalam semua putaran thawaf tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan

idhthiba' tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama. Atau thawaf umrah bagi orang yang menger-jakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi orang yang melakukan

haji qiran dan ifrad.
Jika Anda telah sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan-, tetapi jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun Yamani dan hajar aswad membaca do'a:

"Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka."
Dalam thawaf, tidak ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain do'a di atas, tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan do'a ketika thawaf (do'a apa saja

yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.
Peringatan:
1. Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.
2. Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan shalat, atau Anda mengikuti shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana

Anda berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.
3. Jika Anda perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.
4. Jika Anda ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat

kali maka tetapkan-lah tiga kali, tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan tersebut.
Sebagian Haji melakukan idhthiba' sejak awal me-makai pakaian ihram dan tetap seperti itu dalam seluruh manasik haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah hendaknya ia menutupi kedua

pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba' kecuali ketika thawaf yang pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.
Keempat: Jika Anda selesai dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang kanan, kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan, lalu ucapkanlah

firman Allah:
"Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." (Al-Baqarah: 125).
Jadikanlah posisi maqam itu antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat. Pada raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah- surat Al-Kafirun dan pada raka'at

kedua surat Al-Ikhlash .
Peringatan:
Shalat dua raka'at thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi melaku-kannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.
Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti orang lain yang sedang

thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan

boleh melakukan shalat di mana saja di Masjidil Haram.
Kelima: Selanjutnya pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan tuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memung-kinkan, pergilah ke hajar aswad dan usaplah.
Keenam: Lalu pergilah menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:

"Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."
Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkan:

"Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada

sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa

pun."
Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.
Ketujuh: Kemudian turunlah untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua tanda hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi

wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di Shafa. Demikian hendaknya yang Anda

lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali

putaran. Karena itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (do'a) khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta membaca Al-Qur'an.
Peringatan:
Ada dua bid'ah saat thawaf dan sa'i yang tersebar di sebagian orang:
1. Terpaku dengan do'a-do'a tertentu pada setiap putaran, sebagaimana ditemukan dalam buku-buku kecil.
2. Jama'ah haji berdo'a bersama-sama dengan di-komando oleh seorang pemimpin (rombongan) dengan koor (satu suara) dan keras.
Para Haji hendaknya mewaspadai kedua bid'ah di atas, sebab tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya .
Kedelapan: Jika selesai mengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama, kecuali jika

waktu haji sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih utama, sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup memendekkan rambut hanya beberapa helai pada

bagian depan kepala dan bela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi hendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian

besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak sama panjang ujungnya) maka harus

diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).
Jika hal di atas telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji adalah milik Allah semata.
Peringatan:
Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji adalah mengulang-ulang umrah ketika sampai di Makkah. Yang demikian itu bukanlah tun-tunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga

bukan tuntunan para sahabatnya . Seandainya pun di dalamnya ada keutamaan, tentu mereka telah melakukannya mendahului kita.
HARI TARWIYAH
Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.
Pekerjaan-pekerjaan pada hari tarwiyah:
Disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji tamattu' untuk melakukan ihram haji pada hari tersebut, yakni dari tempat di mana ia singgah. Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan

wewangian di tubuhnya, tidak mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan selendang, kain dan sandal.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak

memakai kaos tangan.
Selanjutnya Anda mengucapkan: (Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah haji). Jika ditakutkan ada halangan maka Anda disunnahkan memberi syarat dengan mengucapkan:

"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:

"Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah

milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."

Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Pada malam ini Anda disunnahkan bermalam di Mina.
Dan di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'.
Setiap Haji hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatu yang bermanfaat. Seperti mendengarkan ceramah agama, membaca Al-Qur'an, membaca buku tentang manasik haji dsb.
HARI ARAFAH
Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir. Hal itu sebagaimana

telah dilakukan oleh para sahabat , sedang mereka bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, ada

yang bertakbir dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak mengingkarinya.
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai

dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Setelah shalat, setiap Haji menyibukkan diri dengan dzikir, do'a dan merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala. Sebaiknya berdo'a dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap

kiblat hingga terbenamnya matahari. Demikian seperti yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan

taubat yang sejujur-jujurnya.
Para Haji, di bawah ini beberapa nash yang menunjukkan keutamaan hari Arafah:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para

malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya

kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
Peringatan:
1. Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar berada di wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui dengan spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling

Arafah.
2. Masjid Namirah tidak semuanya berada di wilayah Arafah, tetapi sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakang masjid), dan sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan

masjid).
3. Sebagian orang mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut jabal Rahmah, pen.) memiliki keutamaan. Ini adalah tidak benar.
4. Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya

matahari.
BERMALAM DI MUZDALIFAH
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai

Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.
Diharamkan mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat mana saja, meskipun di Arafah.
Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya, lalu menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya.

Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan

berdo'a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia terus ber-talbiyah hingga

sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR.

Muslim).
Dan adalah Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga

malam.
Peringatan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah

dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada

malam hari. Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam ). Jika matahari

tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada

malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11, 30 menit).
3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal shalat itu tidak sah jika

dilakukan sebelum masuk waktunya.
4. Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1. Melempar jumrah aqabah.
2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran).
3. Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama.
4. Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji.
Peringatan Penting:
a. Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf daripada mencukur rambut, atau mendahulukan

mencukur rambut dari-pada melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya.
b. Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secara berurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan ia

menghadap ke jumrah dan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di sebelah kanannya.
c. Waktu melempar jumrah aqabah ba
i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

menepuk paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).
Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah

pelayan Asma' dari Asma':

"Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum',

jawabku. Ia lalu shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar

jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab,

'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih).
d. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktu tergelincir-nya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan shalat zhuhur). Dan dibolehkan melempar

setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
e. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah

itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
f. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
g. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih

hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau

sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan

tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat. Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah,

dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:

"Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat

dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram.
h. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i

yang pertama, jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.
i. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak

sama pan-jangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
j. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarang

ketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita

(hubungan suami isteri).
HARI-HARI TASYRIQ
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah sebagai berikut:
Setiap Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing

jumrah, dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar

sedikit dari biji kacang).
Jama'ah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di

sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana

hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah

kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Peringatan:
1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga tidak dari para sahabatnya.
2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal

itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477).
4. Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan

ketika mewakili, hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia lakukan

dalam jumrah wustha dan aqabah (jika mewakili orang lain).
Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya

ia pergi melempar pada saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari.
5. Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah.
6. Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat

pada tiang yang ada di tengah penampungan batu kerikil.
7. Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di

Mina lebih dari lima jam 30 menit.
8. Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya ia keluar dari Mina sebelum

tenggelamnya matahari. Jika matahari telah tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan

Mina lalu matahari tenggelam karena jalan macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa baginya.
TANGGAL 12 DZUL HIJJAH
1. Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda

ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan

sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu

kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina dan

hal itu tidak mengapa bagi Anda.
3. Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf wada' sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada'.
Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
RINGKASAN RUKUN, WAJIB UMRAH DAN HAJI
Rukun umrah:
1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).
2. Thawaf.
3. Sa'i.
Wajib umrah:
1. Ihram dari miqat.
2. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
Rukun haji:
1. Ihram.
2. Wukuf di Arafah.
3. Thawaf ifadhah.
4. Sa'i.
Wajib haji:
1. Ihram dari miqat.
2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).
6. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
8. Thawaf wada'.
Peringatan:
Di muka telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah ihram dari miqat . Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di belakang miqat. Adapun bagi

yang datang dari sebelumnya maka ia berihram dari tempatnya, bahkan hingga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah, kecuali dalam umrah. Orang yang berada di Makkah dan hendak

melakukan umrah maka ia keluar dari Makkah (tanah haram) kemudian berihram dari tempat tersebut.
PERTANYAAN-PERTANYAAN PENTING
YANG BANYAK DITANYAKAN ORANG
1. Apa hukum orang yang memakai wangi-wangian atau menutup kepalanya atau mengenakan pakaian berjahit atau mencabut rambutnya karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) sedang

dia dalam keadaan ihram?

Barangsiapa melakukan suatu larangan dari larangan-larangan ihram karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) maka ia tidak diwajibkan apa-apa karenanya. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah", Ibnu Abbas berkata, 'Ketika ayat ini turun, Allah berfirman, 'Aku telah melakukannya'." (HR. Muslim, no. 126).

2. Apakah cukup dalam memendekkan (rambut), baik dalam haji maupun umrah dengan memendekkan bagian depan atau belakang kepala?

Yang demikian itu tidak cukup. Ia wajib mencukur atau memendekkan rambut kepala secara menyeluruh. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Dengan mencukur rambut kepala dan menggun-ting (memendekkannya)." (Al-Fath: 27).

3. Bagaimana tata cara shalat jenazah?

Tata cara shalat jenazah secara ringkas adalah bertakbir empat kali sedang ia dalam keadaan berdiri kemudian salam.
Pada takbir pertama ia mengangkat kedua tangan-nya kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian pada takbir kedua ia membaca shalawat atas Nabi n, dan pada takbir ketiga ia mendo'akan jenazah

agar diampuni dan diberi rahmat, jika ia berdo'a dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka hal itu lebih baik, lalu ia bertakbir untuk keempat kalinya dan mengucapkan

salam ke sebelah kanannya.

4. Bolehkah berlalu di hadapan orang yang sedang shalat di Masjidil Haram?

Tidak diperbolehkan berlalu di hadapan orang yang sedang shalat, jika ia menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun jika sebagai makmum, maka dibo-lehkan berlalu di hadapan mereka atau di

antara shaf-shaf.

Hendaknya orang yang akan shalat menghindari tempat-tempat berlalunya orang-orang di Masjidil Haram. Seyogyanya pula ia meletakkan pembatas di depan tempat shalatnya yang dekat

dengannya, misalnya dinding, tiang, rak mushaf dan sejenisnya. Dengan demikian tidak berbahaya (berdosa) orang yang berlalu di belakang pembatasnya.

Tidak ada bedanya antara Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnya dalam hal tersebut. Adapun hadits tentang "Berlalunya Para Sahabat Di Hadapan Nabi Saw Padahal Tidak Ada Pembatas

Antara Beliau Dengan Ka'bah" maka sanad hadits ini adalah dha'if .(Lihat Fathul Bari, 1/687).

Cara Mengerjakan Haji Tamattu'

Berumrah & Berhaji - Haji tamattu' ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam . Pelaksanaan haji tamattu' ini dianjurkan kepada seluruh jamaah haji dan petugas haji Indonesia. Setiap tahun sebagian besar jamaah haji Indonesia dan seluruh petugas haji Indonesia melaksanakan ibadah haji dengan mengambil haji tamattu'. Untuk penjelasan cara mengerjakan haji tamattu' ini akan dijelaskan cara pelaksanaan umroh setelah itu cara pelaksanaan haji.

PELAKSANAAN UMROH JAMAAH HAJI GELOMBANG I

Jamaah haji Indonesia gelombang I ke Madinah dulu baru kemudian ke Makkah untuk itu pelaksanaan umrohnya dimulai dari Madinah dengan mengambil miqot makani di Zul Hulaifah ( Bir Ali ) .

Urutan kegiatannya sebagai berikut :

  • Bersuci, mandi, berwudhu di pemondokan.

  • Memakai wangi wangian sebelum memakai pakaian ihrom.

  • Memakai pakaian ihrom.

  • Berangkat ke Zul Hulaifah ( Bir Ali ).

  • Wudhu bagi yang batal.

  • Sholat sunnat ihrom 2 rokaat.

  • Niat ihrom umroh dengan membaca :

Artinya :

"Aku penuhi panggilanmu Ya Allah untuk berumroh".

atau

Artinya :

" Aku niat umroh dengan berihrom karena Allah Ta'ala. "

  • Berangkat ke Makkah dengan memperbanyak membaca talbiyah .

  • Sampai di kota Makkah dan berdo'a

  • Sampai di pemondokan Makkah menempati kamar masing masing.

  • Berangkat ke Masjidil Haram

  • Masuk Masjidil Haram dan berdo'a

  • Melihat Ka'bah dan berdo'a

  • Thawaf 7 kali putaran dimulai dari rukun Hajar Aswad

  • Dilanjutkan dengan berdo'a di Multazam dan sholat sunnat thawaf 2 rokaat di belakang Maqom Ibrahim .

  • Minum air zam zam ( sebelum minum berdo'a )

  • Sa'i 7 kali perjalanan antara bukit Shofa dan bukit Marwah dimulai dari bukit Shofa berakhir di bukit Marwah.

  • Potong / cukur rambut

  • Tahallul

Setelah tahallul selesai pelaksanaan umroh dan diperbolehkan berganti pakaian biasa.


PELAKSANAAN UMROH JAMAAH HAJI GELOMBANG II

Jamaah haji Indonesia gelombang II mendarat di bandara King Abdul Azis Jeddah dan langsung ke Makkah untuk itu pelaksanaan umrohnya dimulai dari Jeddah dengan mengambil miqot makani di bandara King Abdul Azis Jeddah.

Urutan kegiatannya sebagai berikut :

  • Bersuci, mandi, berwudhu di pemondokan.

  • Memakai wangi wangian sebelum memakai pakaian ihrom.

  • Memakai pakaian ihrom.

  • Sholat sunnat ihrom 2 rokaat.

  • Niat ihrom umroh dengan membaca :

Artinya :

"Aku penuhi panggilan Mu Ya Allah untuk berumroh. "

atau

Artinya :

" Aku niat umroh dengan berihrom karena Allah Ta'ala. "

  • Berangkat ke Makkah dengan memperbanyak membaca talbiyah .

  • Sampai di kota Makkah berdo'a .

  • Sampai di pemondokan Makkah menempati kamar masing masing.

  • Berangkat ke Masjidil Haram

  • Masuk Masjidil Haram dan berdo'a

  • Melihat Ka'bah , berdo'a (klik disini ).

  • Thawaf 7 kali putaran dimulai dari rukun sejajar dengan Hajar Aswad

  • Dilanjutkan dengan berdo'a di Multazam dan sholat sunnat thawaf 2 rokaat di belakang Maqom Ibrahim .

  • Minum air zam zam ( sebelum minum berdo'a ).

  • Sai 7 kali perjalanan antara bukit Shofa dan bukit Marwah dimulai dari bukit Shofa berakhir di bukit Marwah.

  • Potong / cukur rambut

  • Tahallul

Setelah tahallul pelaksanaan umrah selesai dan diperbolehkan berganti pakaian biasa.

PELAKSANAAN HAJI

Seluruh jamaah haji Indonesia gelombang I dan II setelah melaksanakan umroh , melaksanakan haji dimulai dari Makkah pada tanggal 8 Zulhijjah.

Urutan kegiatan ibadah haji sebagai berikut :

  • Bersuci, mandi, berwudhu di pemondokan.

  • Memakai wangi wangian sebelum berpakaian ihrom.

  • Berpakaian ihrom

  • Sholat sunnat ihrom haji 2 rokaat.

  • Niat ihrom haji dengan mengucapkan :

 audio (klik disini )

Artinya :

" Aku penuhi panggilan Mu Ya Allah untuk berhaji."


atau

audio (klik disini )

Artinya :

" Aku niat haji dengan berihrom karena Allah Ta'ala.

  • Berangkat ke Arafah dengan memperbanyak membaca talbiyah


Di Arafah.

  • Sampai di Arafah menempati kemah masing masing.

  • Menunggu waktu wukuf dengan memperbanyak membaca Al Qur'an, beristighfar, berdzikir.

  • Pada tanggal 9 Zulhijjah siang wukuf di Arafah.

dengan mendengarkan khutbah wukuf.

  • Sholat dzuhur dan ashar jama' taqdim

  • Berdo'a, berdzikir, beristighfar, membaca Al Qur'an.

  • Sholat maghrib dan isya jama' taqdim.

  • Berangkat ke Muzdalifah membaca talbiyah .


Di Muzdalifah

  • Mabit di Muzdalifah sampai tengah malam.

  • Mencari kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumroh sebanyak 7, 49 atau 70 butir.

  • Setelah lewat tengah malam berangkat ke Mina.


Di Mina

  • Tanggal 10 Zulhijjah melontar jumroh Aqobah .

  • Menggunting / mencukur rambut.

  • Tahallul awal .

  • Setelah tahallul awal berganti pakaian biasa.

  • Memotong dam tamattu' seekor kambing

  • Tanggal 11 Zulhijjah mabit di Mina dan melontar jumroh Ula, Wustho dan Aqobah masing masing 7 kali lontaran.

  • Tanggal 12 Zulhijjah mabit di Mina dan melontar jumroh Ula, Wustho dan Aqobah masing masing 7 kali lontaran. Bagi yang ambil Nafar Awal setelah melontar jumroh langsung harus meninggalkan Mina sebelum maghrib.

  • Tanggal 13 Zulhijjah bagi yang ambil Nafar Tsani mabit dan melontar jumroh Ula, Wustho dan Aqobah masing masing 7 kali lontaran. Setelah melontar jumroh tanggal 13 Zulhijjah meninggalkan Mina.

  • Kembali ke Makkah


Di Makkah

  • Memotong dam tamattu' bagi yang belum

  • Thawaf ifadhah dan sa'i

  • Thawaf wada' ketika akan meninggalkan Makkah.

  • Setelah thawaf wada' pelaksanaan haji selesai, jamaah haji gelombang I pulang ke tanah air sedangkan jamaah haji gelombang ke II ke Madinah .