SAMPAIKAN KRITIK, MASUKAN ATAU SARAN ANDA MENGENAI BLOG KAMI DENGAN SMS KE 021-70522100 ATAU EMAIL KE galihgumelar@gmail.com....:::...Terima Kasih Bagi Anda yang telah memberikan masukan kepada kami, semoga kami dapat lebih baik lagi memberikan informasi dan lain sebagainya.

Haji

Defenisi

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima yaitu niat menuju Baitul Haram pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan manasik dan ibadah. (Mu’jamul Wafit 1/157). Haji menurut bahasa adalah niat (Al Qasdu) (Fathul Bari 4/152). dan menurut syara’ adalah Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khushush.
Keutamaan

1. Dari Abu Hurairah ra berkata: Nabi r ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Jihad dijalan Allah, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Haji mabrur.” (HR. Bukhari_Fathul Bari 4/157).

2. Dari Abu Hurairah ra berkata: Saya mendengar Nabi r bersabda:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
من حج ولم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمّه

“Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu ia tidak rafats (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh) dan tidak berbuat fasiq, maka ia kembali seperti saat dilahirkan ibunya (tidak punya dosa) (HR. Bukhari 1691)

3. Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah r bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلاّ الجنّه

“Satu umrah keumrah lain adalah panghapus (dosa-dosa) antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tiada balasan lain, melainkan surga. Bukhori 1650 muslim 2403 tirmidzi 855 nasai 2575 ibn majah 2879 ahmad 7050(HR. Al Jama’ah kecuali Abu Daud_Nailul Authar 3/1361).

Ukuran Kemampuan Naik Haji

Kemampuan adalah salah satu dari syarat wajib haji, meskipun demikian jika orang lemah melakukannyapun tetap mendapatkan jaza’ sebagaimana jika orang sakit melaksanakan shalat dengan berdiri. Akan tetapi jika dalam pelaksanan haji menimbulkan masalah atas mereka (manusia) dan membebaninya, maka makruh baginya karena menjadikan madharot kepada manusia dengan melakukan sesuatu yang tidak semestinya. (Al Kafi 1/378). Maka Allah berfirman:

.......وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.......

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 3: 97)

Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Katika ayat ini turun, mereka (para shahabat) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau dian, mereka bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah pada setiap tahun? Beliau menjawab: Tidak, jika saya katakan ia, niscaya haji itu wajib setiap tahun, maka Allah menurunkan ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَسْئَلُوا عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (QS. Al Maidah 5: 101) (HR. Tirmidzi 814).

Abu Isa At Turmudzi berkata: Hadits Ali ini adalah hasan gharib dari sisi ini imam Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: Untuk ukuran kemampuan itu bermacam-macam, terkadang seseorang mampu dengan sendirinya dan terkadang dengan selainnya. (Tafsir Al Qur an Al ‘Adzim 1/339)

Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang diwajibkan pada haji? Beliau bersabda: Bekal dan hewan tunggangan (kendaraan). (HR. At Turmudzi 813). Dan dalam riwayat lain disebutkan dari Anas ra bahwa Nabi r pernah ditanya mengenai firman Aallah Ta’ala dalam QS. Ali Imran 3: 97, apa yang dimaksud dengan as sabil? Beliau menjawab: Bekal dan hewan tunggangan. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim dari Qotadah, lalu beliau berkata: Hadits shahih dengan syarat Muslim. (Tafsir Aal Qur an Al ‘Adzim 1/339)

Abu Isa berkata: Hadits ini (HR. At Turmudzi 813) kedudukannya hasan dan diamalkan oleh ahli ilmu; bahwa seorang laki-laki jika telah memiliki bekal dan binatang tunggangan ia wajib menunaikan iabadah ahji. (Al Mughni 5/8/1412H/1992M)

Dan dari Ibnu Abbas mengenai kalimat من استطاع إليه سبيلا beliau berkata: Siapa yang memiliki dirham sungguh ia telah memiliki kemampuan. Ini adalah riwayat Waqi’ dan Ibnu Jarir. Dan dari Ikrimah beliau berkata: as sabil adalah as sihhah (sehat). Dan pendapat ini dipegang oleh Ibnu Zaubair, Atha’ dan Malik. Tafsi Ibnu Katsir 1/339 dan Nailul Authar 5/13.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata dalam Maju’nya 10/144-345 tidak ada perselisihan bahwa membebani orang lemah yang tidak memiliki kemampuan terhadap suatu amalan tidak terjadi dalam syare’at, namun syare’at itu gugur terhadap seseorang selama belum sempurna sarana ilmu dan kemampuannya. Walaupun sifat taklifnya sudah memungkinkan, sebagaimana pena terangkat dari anak kecil sampai ia baligh, meslipun anak itu sudah memiliki penalaran dan tamyiz, dan juga tidak diwajibkan seseorang haji kecuali ia telah memiliki bekal dan hewan tunggangan, demikian pendapat jumhur ulama’.

Syaikhul Islam Abu Muhammad Muwaffiquddin Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam kitabnya Al Kafi hal 379. dan bekal itu adalah apa yang dibutuhkan berupa makanan minuman dan pakaian untuk pergi dan kembali. Jika ia ada bekal untuk berangkat tanpa kembali, maka tidak diharuskan ia melakukan haji karena pengasingannya akan berdampak negatif, beban yang berat dan celaan terhadap keluarganya. Dan beliau mensyaratkan adanya hewan tunggangan yang baik dengan cara membelinya atau menyewa dan alat-alat yang menunjangnya, terdapat pula dalam kitab Nailul Authar 5/13.

Dan disebutkan dalam Fatawa Lajnah Ad Daimah 11/30: Adapun al istihto’ah untuk haji adalah badan sehat, memiliki sarana dan prasarana yang menghantarkan ke Baitullah berupa: pesawat atau mobil dan hewan tunggangan baik dengan menyewa, memiliki bekal yang cukup berangkat dan kembali.

Ad Dhohhak berkata: Jika seseorang telah dewasa hendaknya ia mempekerjakan dirinya (bekerja) untuk makan dan kesudahannya, hingga ia mampu menunaikan ibadahnya (haji).

Imam Malik juga berpendapat: Jika memungkinkan dia berjalan dan kembalinya dengan meminta bantuan manusia, maka ia harus haji karena kemampuan ini ada pada haknya, hal itu seperti orang yang mendapatkan zaad dan rohilah.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ukuran kemampuan seseorang yang harus menunaikan haji adalah:

ü Pendapat jumhur ulama’ (Al Hasan, Mujahid, Said bin Jubair, As Syafi’ie, Ishaq, dan At Tirmidzi): Seseorang memiliki bekal dan hewan tunggangan.

ü Pendapat Ikrimah: Sehat

ü Pendapat Ad Dhohhaq dan Imam Malik tersebut di atas.
Haji Disegerakan atau Ditunda

قال رسول الله r: من أراد الحج فليتعجّل

“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam sunannya 1732, Ibnu Majah 2883 dengan lafadz:
من أراد الحج فلبتعجّل, فإنّه قد يمرض المريض وتضلّ الضالّة وتعرض الحاجة

“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah, karena kadang-kadang seseorang (tidak tahu kapan) sakit, tersesat dan muncul kebutuhan,”

Dan diriwayatkan juga oleh imam Ahmad dalam musnadnya 1/214,225,323. imam Malik, Abu Hanifah dan sebagian shahabat As Syafi’ie berpendapat bahwa hal itu (haji) diundur dengan hujjah bahwa baliau r berhaji tahun 10 H padahal kewajiban berhaji turun pada tahun ke-6 atau bahkan ke-5 Hijriyah.

Namun ini dibantah karena waktu kewajiban haji ada perselisihan dan diantara sekian pendapat adalah kewajiban pada tahun ke-10 H maka tidak ada pengunduran. Apabila benar bahwa kewajiban itu ada sebelum tahun ke-10 H maka pengunduran beliau karena tidak ingin campur dalam berhaji dengan orang-orang musyrik yang mereka haji dan thawaf di Baitullah dengan telanjang. Maka ketika Allah telah membersihkan Baitul Haram dari mereka, beliau r berhaji dan pengunduran beliau adalah bentuk udzur. (Aunul Ma’bud 5/157, Nailul Authar 5/9).

Al Baihaqi menambahkan (karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menggagalkannya berupa sakit atau suatu kebutuhan.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seorang wanita yang memiliki bekal lebih dari 1000 dirham dan ia berniat akan memberikan pakaiannya untuk anak putrinya, mana yang lebih afdhal dari meninggalkan perkakasnya untuk anak putrinya atau ia gunakan umtuk berhaji? Beliau menjawab: Segala puji milik Allah, ya! Ia mestinya berhaji dengan 1000 dirham ini dan kemudian menikahkan anak putrinya dengan sisanya jika ia mau, karena haji adalah kewajiban yang wajib atasnya bila punya kemampuan untuk kesana dan orang-orang memiliki harta sebesar ini ia telah mampu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah 26/12)

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji

Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi r mendengar seseorang berhaji untuk Syabromah salah seorang anggota keluarganya, Rasulullah bertanya: Apakah kamu telah berhaji unruk dirimu sendiri? Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untukny. Akan tetapi diperbolehkan bagi seseorang berhaji untuk keluarganya yang bertempat jauh sedangkan saudaranya itu tidak memungkinkan untuk haji, yaitu mampu melakukannya maka tidaklah wajib.1 Adapun berhaji dengan niat mewakili untuk mendapat gaji atau untuk membayar hutangnya maka ulama’ sepakat dibolehkannya, akan tetapi lebih afdhal meninggalkannya, karena yang demikian adalah bukan dari prilaku salaf dan imam Ahmad manyayangkannya.2

Imam Abu Hanifah dan Malik berkata: Tidaklah wajib bagi seseorang yang telah tua mewakilkan hajinya. Sedang Imam Syafi’ie mewajibkannya. Demikian juga bagi orang yang telah meningal dunia maka wajib pewarisnya berhaji untuknya.

Sebagaimana dhohir hadits: Bahwa ada seorang wanita di Khots’am ia bertanya kepada Rasulullah r lalu beliau mengiyakannya1mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia.

Dibolehkan bagi seseorang melakukan haji untuk orang tuanya atau kerabat lainya sebagai ganti dan niat orang yang telah meningal. Dan tidaklah mendapat dosa orang yang tidak berhaji untuk orang tuanya yang telah meninggal, hanyasanya hajinya adalah sebagai bentuk berbuat baiknya dan ihsannya kepada kedua orang tuanya.2

Banyak riwayat yang menyebutkan dibolehkannya berhaji untuk orang yang telah meniggal dunia bahkan wajib bagi ahli warisnya. Salah satu riwayat ada seseorang wanita dari Juhainah yang menanyakannya maka Rasulullah r menjawab:

حجّي عنها أرأيت لوكان عليها دين أكنت قاضيته؟ دين الله أحقّ بالقضاء (رواه البخاري)


Haji Anak-anak

Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Apabila ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).

Dan tidak dubolehkan bagi anak-anak yang belum mumayyiz mengerjakan ihram walau tidak melaksanakan haji, karena apabila sianak berhaji maka ia berhaji dengan sah sebagaimana orang yang telah baligh, diriwayatkan dari shahabat Jabir ra. Kami berhaji bersama Rasulullah dan bersama kami beberapa wanita dan anak-anak, dan juga terdapat larangan untuk melakukan wajib haji lainnya bagi anak-anak kecuali orang yang berhaji telah melakukan lemparan, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas ra.

Dan hal-hal yang berkaitan dengan safar seperti nafaqoh maka diambil dari harta walinya, apabila walinya berkehendak untuk melakukan safar anaknya guna latihan dalam melakukan ketaaan dan bila bukan untuk berlatih maka tidaklah wajib bagi wali mengeluarkan hartanya.3

Tidaklah wajib bagi seorang anak yang belum baligh untuk menunaikan haji, akan tetapi hajinya sah dan apabila ia telah mumayyiz maka ia minta izin kepada walinya dan atas harta walinya. Adapun orang yang gila maka ia sihukumi anak-anak. Adapun seorang budak maka ia berhaji atas izin tuannya , demikian juga wanita ats izin dan kebersamaan suaminya.
Haji Wanita

Wanita yang berhaji adalah sah manakala syarat dan rukunnya sudah terpenuh. Ia wajib haji sebagaimana kaum muslim laki-laki. Dan dibolehkan bagi bagi wanita untuk berhaji bersama wanita lainnya, apabila ia tidak mendapati seorang muhrim dan wajib baginya seorang muhim. Akan tetapi bila ia tidak mendapatkan muhrim ia boleh bergabung dengan wanita lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Bahkan diperbolehkan bagi seorang wanita berhaji untuk seorang lelaki yang telah meninggal dunia dengan digaji.1 boleh baginya untuk berhaji dengan harta orang yang yang diwakilinya menurut ijtihad ulama’, akan tetapi bila niatnya untuk mendapat gaji maka ada 2 pendapat dari Imam ahmad. Boleh sebagaimana pandapat As Syafi’ie dan tidak boleh menurut Abu Hanifah.2

Imam Ahmad berkata: Hukum seorang wanita adalah sebagaimana laki-laki dalam menunaikan haji bila ia memiliki mahrom dan tidak wajib baginya tidak bersama mahrom3 dan apabila dalam perjalanan mahromnya meninggal dunia maka hendaklah ia pulang kenegrinya.4

Haji Dengan Harta Haram

Harta haram yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji tidak mengahalangi sahnya haji tersebut, akan tetapi ia menanggung dikrenakan usahanya tersebut dalam mengumpulkan harta haram. Dan hal tersebut mengakibatkan berkurangnya pahala haji, namun tidak membatalkannya. (Fatawa Lajnah Daimah 11/43/1417H)

Orang Yang Memiliki Hutang


Al Istithio’ah (mampu) adalah salah satu syarat wajib haji, jika seseorang mampu melaksanakannya dan mampu mengeluarkan biaya dalam melaksanakannya, maka ia wajib untuk menunaikan haji. Dan apabila ia mampu melaksanakan namun tidak mampu mengeluarkan biaya untuknya, hendaklah ia menundanya sampai ia memiliki biaya, karena Allah berfirman:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

(Lajnah Fatawa Daimah 11/45)

Rukun Haji

Rukun haji ada empat:

ü Ihram

ü Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)

ü Sa’ie

ü Wuquf di padang Arafah

Menurut kesepakatan 3 imam, apabila salah satu rukun di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Swedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji


1) Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan

2) Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam

3) Mabit di Mina

4) Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam

5) Melempar jumrah

6) Mencukur rambut

7) Wada’ (Salsabil Fi Ma’rifatid Dalil 2/285)

Syarat-syarat Wajib Haji

Dalam kitab Minhajul Muslim Abu Bakar Al Jazairi menyebutkan tentang wajibnya haji dan umrahbagi seorang muslim ;

o Islam bukan orang kristen

o Berakal bukan orang gila bin sinting

o Baligh bukan anak-anak atau bayi

o Mampu bukan orang lemah, miskin

Footnotes:

1 Fatawa Lajnah Daimah 11/51-52

2 Majmu’ Fatawa 26/19-20

1 Bidayatul Mujtahid 3/256

2 Fatawa Lajnah Daimah 11/53-54, 58 dan idhahul Masalik 118

3 Idhahul Masalik Ila Ahkamil Manasik 13-16

4 Kitabul Idhah Fi Masalikil Haj Wal Umrah 505-510

1 Majmu’ Fatawa 26/13-14

2 Ibid 18

3 Al Mughni 5/30

4 Ibid 35

0 komentar:

Posting Komentar