SAMPAIKAN KRITIK, MASUKAN ATAU SARAN ANDA MENGENAI BLOG KAMI DENGAN SMS KE 021-70522100 ATAU EMAIL KE galihgumelar@gmail.com....:::...Terima Kasih Bagi Anda yang telah memberikan masukan kepada kami, semoga kami dapat lebih baik lagi memberikan informasi dan lain sebagainya.

Jemaah Bisa Urus Paspor Online

BERUMRAH - BERHAJI - Urus paspor di zaman teknologi moderen sekarang ini tak perlu repot harus ke Kantor Imigrasi yang jumlahnya 108 di seluruh Indonesia. Setipa jemaah haji sekarang sudah bisa mengurus melalui internet atau secara online.
Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM MJ Baringbing. Pengurusan paspor setebal 48 halaman itu bisa diakses melalui situs www.imigrasi.go.id. Di halaman depan situs tersebut akan tertera kanal pengurus paspor haji secara online. Jemaah haji nantinya harus mengajukan pra-permohonan.
Jemaah haji lantas diminta untuk menyertakan identitas informasi pemohon, termasuk memindai pas foto. "Dengan sistem online, pengurusan menjadi lebih cepat," kata Baringbing.
Apabila, telah mengisi setiap persyaratan pembuatan paspor secara online, maka jemaah akan mencetak bukti status permohonan pembuatan paspor yang ditujukan ke Kantor Imigrasi, untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
Layanan pembuatan paspor haji ini, kata Baringbing bisa selesai dalam waktu dua hari. "Dan tanpa biaya pengurusan, karena telah ditanggung Departemen Agama," lanjut dia.
Musim haji 1430 Hijriyah menyediakan tempat bagi 210 ribu calon jemaah. Imigrasi sendiri menyiapkan 230 ribu paspor guna mengantisipasinya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar